Saya rasa banyak sekali yang ingin membuat SKCK mulai hari ini,
besok, lusa, minggu depan, bulan depan, dst wkwkwk… SKCK ini adalah syarat yang
wajib jika anda semua ingin melamar pekerjaan apapun itu, melamar doi dll. SKCK
yang dulu kita semua kenal sebagai surat keterangan kelakuan baik sekarang
menjadi surat keterangan catatan kepolisian, nah gunanya untuk mengetahui jika
mungkin diantara kalian ada yang namanya ada di catatan kepolisian atau pun
mantan napi, denger nama polisi saja sudah takut, jadi jangan berbuat kesalahan
saja apalagi melakukan tindakan criminal, jadi ptuhilah peraturan yang ada
walaupun ada semboyan dari anak muda jaman old “peraturan dibuat untuk dilanggar” *sensor*. Kalian yang ingin membuat skck baru jangan khawatir apa
saja persyaratan yang harus dibawa, sekarang di jaman now ini sudah tidak susah
untuk mendapatkan informasi tentang apapun, tinggal tanya gugel aja udah
selesai, jadi tidak akan bingung lagi anda semua. Oh iya SKCK ini hanya berlaku
6 bulan dimulai pertama di terbitkanya, jika habis masa berlakunya tinggal isi
pulsa aja wkwkwkwk, ya perpanjang dong !
Kadang belum juga
apa apa kita sudah berfikir pasti ribet bikinnya ribet ini itu lah, yang
sebenarnya sangat mudah jika kita sudah mengetahui prosedurnya atau persyaratan
apa saja yang harus di bawa untuk buat SKCK. Dibawah ini adalah persyaratannya
untuk SKCK :
1.
Surat pengantar dari desa.
2.
Pas foto 4x6 background merah. Pas foto untuk SKCK klik disini.
3.
Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
atau SIM (Surat Ijin Mengemudi), secukupnya.
4.
Foto kopi akte kelahiran,
secukupnya.
5.
Foto kopi ijazah terakhi,
secukupnya.
6.
Sidik jari (Dibuatnya di POLSEK/POLRES).
Setelah semua persyaratan sudah di persiapkan silahkan anda
langsung datang ke POLSEK / POLRES, jika anda membuat untuk mendaftar
CPNS/POLRI/TNI maka untuk membuatnya harus langsung ke POLRES.
Cara membuat skck, Cara membuat skck terbaru, Cara membuat skck
terbaru 2017, Cara membuat skck terbaru 2018, persyataran membuat skck, persyataran
membuat skck terbaru,