Persyaratan Administrasi Perkawinan Terbaru 2019

Kalian sudah menikah belum? hehehe.. Ini dia pesyaratan administrasi perkawinan terbaru 2019.. simak ya semoga kalian tidak bingung lagi dan bisa mempersiapkannya dari sekarang..



        PERSYARATAN ADMINISTRASI PERKAWINAN

1. Pengantar dari RT dan RW
2. Foto copy KTP calon pengantin, ayah dan ibu (dijejer dalam satu lembar)
3. Foto copy KK
4. Foto copy AKTA
5. Model N.1, N.2, N.3 dan surat keterangan wali dari desa/kelurahan




6. Model N.4 bagi calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun
7. Model N.6 bagi duda/janda yang ditinggal mati
8. Akta cerai asli dan salinannya bagi duda/janda cerai
9. Surat izin kawin bagi anggota TNI/POLRI
10. Imunisasi TT1 dari puskesmas/bidan (bagi perempuan)
11. Pas photo ukuran 2x3 = 4 lembar dan ukuran 4x6= 1 lembar (Latar biru)
12. Setor ke bank atau kantor pos ketika sudah divalidasi (billing)
13. Foto copy buku nikah orang tua

*Catatan :
Selesai melakukan pendaftaran, setiap calon pengantin dan wali wajib dating ke KUA untuk verifikasi.

Semoga kalian cepat menikah ya :)

Post a Comment

Previous Post Next Post